HSS, GK – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026-2046, Rabu (11/03).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, Suriani.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi,didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah HSS, Muhammad Noor, para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta anggota DPRD Kabupaten HSS.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026-2046.
Secara umum, fraksi-fraksi memberikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap penyusunan Ranperda tersebut sebagai pedoman penataan ruang dan arah pembangunan daerah ke depan.
Fraksi-fraksi DPRD menilai dokumen RTRW memiliki peran penting karena akan menjadi pedoman pengaturan pemanfaatan ruang selama 20 tahun mendatang. Dengan adanya RTRW, pembangunan di daerah diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terencana, dan tertata.
Selain memberikan dukungan, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan sejumlah masukan. Di antaranya terkait pemerataan pembangunan hingga ke desa-desa, peningkatan konektivitas antarwilayah, pengembangan sektor unggulan daerah, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan lahan produktif.
Fraksi DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan RTRW, keterlibatan masyarakat, serta penegakan aturan dalam pemanfaatan ruang.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengelolaan kawasan bantaran sungai, penguatan sistem irigasi dan pengendalian banjir, perlindungan kawasan hutan dan pegunungan, serta pengembangan wilayah strategis seperti sektor perikanan, pertanian,pariwisata, dan pusat pelayanan masyarakat.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD mendukung agar pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026-2046 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
Usai rapat paripurna, Wakil Bupati HSS Suriani menyampaikan bahwa berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pembahasan selanjutnya.
“Semua masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD tentu akan menjadi perhatian bagi pihak eksekutif. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan Ranperda yang sedang dibahas sehingga nantinya dapat menjadi pedoman penataan ruang yang baik bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen RTRW sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah karena menjadi acuan dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terarah, dan tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.
Melalui penyusunan Ranperda RTRW ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke depan dapat berjalan lebih terencana, seimbang, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan tata ruang wilayah daerah.












