BANJARMASIN, GK – Keterbatasan ruang menjadi tantangan nyata bagi Kota Banjarmasin di tengah pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan pembangunan. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengajukan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terkait rencana perluasan wilayah.
Dengan luas hanya sekitar 98,46 kilometer persegi, ruang gerak pembangunan kota dinilai semakin sempit.Pemerhati
Pemerhati hukum dan pemerintahan, Dr. Afif Khalid, S.HI., SH., MH. menilai langkah perluasan wilayah menjadi opsi strategis untuk menjawab persoalan tersebut.
”Perluasan wilayah bukan sekadar penambahan area administratif, melainkan peluang besar untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang lebih terencana,” kata Afif, (14/04/2026)
Rencana ekspansi wilayah itu mengarah ke sebagian kawasan Kabupaten Banjar, khususnya Aluh-Aluh. Selain itu, peluang sinergi dengan Kabupaten Barito Kuala juga terbuka dalam mendukung pengembangan kawasan yang lebih terintegrasi.
Tak hanya soal pembangunan fisik, perluasan wilayah juga diharapkan mampu menjadi solusi dalam penanganan banjir rob serta perbaikan pengelolaan lingkungan, terutama di kawasan hilir yang selama ini rentan terdampak.
Dari sisi regulasi, Afif menjelaskan bahwa rencana tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejumlah syarat seperti aspek kewilayahan, kapasitas daerah, hingga persetujuan administratif dari daerah terkait menjadi hal yang harus dipenuhi.
”Jika direncanakan dengan matang, perluasan wilayah ini akan menjadi titik awal transformasi besar bagi masa depan Kota Banjarmasin,”pungkasnya.[Rel]












