TANAH BUMBU – GK – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020, Rabu (15/4/2026). Rapat berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Tanah Bumbu. Rapat dipimipin oleh Andran Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua 1, H. Hasanuddin.
Hadir dalam rapat terebut, Staf Ahli Bupati, Ardianto Wicaksono, bersama jajaran SKPD, unsur Forkopimda, instansi vertikal hingga Perusahan daerah.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap rancangan pencabutan Perda yang mengatur perubahan status kelurahan Batulicin.
Dalam Reperda tersebut, pemerintah daerah mengusulkan penataan ulang wilayah dengan menetapkan Desa Batulicin lama serta mempertahankan kelurahan Batulicin dalam wilayah Kecamatan Batulicin.

Penyampaian pandangan dimulai dari Fraksi PDIP, disusul Fraksi PKB, Golkar, Gerindra, PAN, hingga Fraksi Nasdem. Masing-masing Fraksi memberikan masukan, saran, serta catatan yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.
Meski terdapat sejumlah catatan, seluruh Fraksi pada prinsipnya menyatakan dapat menerima Reperda tersebut. Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa persetujuan diberikan dengan syarat seluruh masukan yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam proses penetapan kebijakan penataan wilayah di Batulicin. Diharapkan perubahan status tersebut mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.












