KOTABARU, GK – Langkah nyata penertiban aset umat kembali digelar. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengukuran bidang tanah wakaf melalui Program TERTAWA (Tertib Tanah Wakaf) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Jumat (11/04/26).
Tim ukur turun langsung ke lapangan untuk memastikan data fisik yang presisi, batas bidang yang jelas, koordinat yang valid, dan potensi sengketa yang diminimalkan sejak awal. Pengukuran ini menjadi fondasi penting sebelum proses sertipikasi, agar tanah wakaf tercatat resmi dan terlindungi hukum.
Program TERTAWA dihadirkan sebagai jawaban atas kebutuhan tertib administrasi aset keagamaan. Dengan legalitas yang kuat, pemanfaatan tanah wakaf untuk masjid, musala, madrasah, hingga kepentingan sosial lainnya berjalan optimal dan bebas dari klaim pihak tak berhak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, menegaskan komitmen pihaknya mengawal aset umat hingga tuntas.
“Tanah wakaf adalah amanah. Tugas kami memastikan amanah itu punya kepastian hukum, batasnya terang, datanya valid, dan statusnya tak tergoyahkan. Dengan TERTAWA, kita cegah sengketa di hulu, kita lindungi kemanfaatan di hilir. Ini ikhtiar agar ibadah dan kegiatan sosial di atas tanah wakaf berjalan tenang sampai kapan pun,” tegas I Made Supriadi.
Ia menambahkan, pengukuran yang akurat hari ini adalah investasi kepastian untuk puluhan tahun ke depan.
“Kami ingin warga Sungai Pinang dan seluruh Kotabaru merasakan layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan berpihak pada kepastian. Tanah wakaf yang tertib adalah pondasi umat yang kuat,” ujarnya.
Dengan berjalannya TERTAWA di Sungai Pinang, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru kembali menegaskan peran sebagai garda terdepan penataan aset umat: hadir di lapangan, bekerja presisi, dan menuntaskan legalitas hingga berbuah kemanfaatan nyata.
Yandi












