TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam, Kamis (23/04/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang utama kantor DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua 1, H. Hasanuddin didampingi Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Turut hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati, unsur Forkopimda, instansi vertikal, staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, serta perwakilan perbankan dan perusahaan daerah.
Dalam penyampaiannya, Sekda Yulian Herawati menjelaskan bahwa pemerintah daerah sependapat dengan pandangan Fraksi PAN mengenai pentingnya penegasan batas wilayah sebelum dilakukan pemekaran desa. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah dan kalangan akademisi dalam menyusun kajian komprehensif terkait penataan desa.
Selain itu, kajian terhadap potensi desa dinilai penting agar wilayah yang dibentuk mampu mengembangkan sumber daya yang dimiliki serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem Sejahtera, Sekda menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi, penataan status wilayah, serta penguatan peran desa sebagai basis pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, kepada Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah menyatakan akan menyampaikan keputusan pencabutan perda kepada panitia pemekaran, pemerintah kelurahan, serta pihak kecamatan agar seluruh pihak memahami kondisi terbaru secara transparan.
Secara faktual di lapangan, wilayah yang direncanakan menjadi Desa Batulicin Lama masih berada dalam kewenangan administratif Batulicin. Oleh karena itu, pencabutan perda ini dinilai tidak berdampak signifikan terhadap administrasi, melainkan justru memperjelas kondisi yang selama ini berjalan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pengusulan kembali perubahan status wilayah sepenuhnya bergantung pada masyarakat, sementara pemerintah bertugas melakukan verifikasi melalui Tim Penataan Desa tingkat kabupaten.
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra dan PKB, dijelaskan bahwa status administratif wilayah tetap berada di bawah Kelurahan Batulicin. Pencabutan perda ini juga memberikan kepastian hukum, mengingat sebelumnya terdapat ambiguitas terkait status wilayah tersebut.
Sekda menambahkan bahwa pencabutan perda tidak akan merugikan masyarakat, dan pelayanan publik akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menjawab pandangan Fraksi Golkar, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sementara itu, Kelurahan Batulicin dinilai memiliki karakteristik wilayah perkotaan, dengan masyarakat yang heterogen serta akses transportasi dan komunikasi yang baik, sehingga kurang memenuhi syarat untuk perubahan status menjadi desa.
Di ujung sambutannya, Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan sebuah pantun yang disambut tepuk tangan para anggota DPRD.
“Jalan-jalan ke kebunati, membawa bekal kue lapis. Sungguh bahagia rasa di hati, melihat anggota DPRD tersenyum manis,” ucapnya.












