TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu resmi mencabut Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin dalam Rapat Paripurna yang digelar Pada Rabu (6/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H Hasanuddin. Pemerintah daerah diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardana yang hadir mewakili Bupati Andi Rudi Latif.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar, dan Nasdem Sejahtera menyatakan persetujuan terhadap pencabutan perda. Keputusan diambil secara bulat melalui penyampaian pandangan akhir fraksi.
Dengan keputusan itu, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin dinyatakan tidak lagi berlaku.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, Wisnu Wardana menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pencabutan perda merupakan langkah strategis dalam penyesuaian kebijakan daerah.
“Pencabutan ini bertujuan menghindari potensi permasalahan hukum dikemudian hari serta menjadi dasar penataan kembali status wilayah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wisnu.
Menurutnya, setiap kebijakan penataan wilayah administratif harus mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah daerah berharap, dengan dicabutnya perda tersebut, penataan desa dan kelurahan di Tanah Bumbu dapat berjalan lebih tertib, daerah, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.












