BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H Sya’ban Rasul.
Rapat Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal dan SKPD, pihak perbankan, perusda serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Asisten Bupati Bidang Pemerintah dan Kesejahtran Rakyat, Wisnu Wardana menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha,” ujar Wisnu saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha di daerah. Selain itu, aturan ini juga menjadi dasar pengendalian dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di kabupaten Tanah Bumbu.
Pemerintah Kabupetan Tanah Bumbu menilai perlu dilakukan pembaruan regulasi daerah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021.
Dengan adanya perubahan Regulasi nasional tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dinilai sudah tidak lagi sesuai sehingga perlu diganti dengan aturan yang baru.
Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar melalui masukan dan saran dari seluruh fraksi DPRD hingga nantinya dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha di Tanah Bumbu












