Dikejar Hingga Kehutan, Tiga Pelaku Pembunuhan di Teluk Kepayang Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Konferensi pers Satreskrim Polres Tanah Bumbu terkait Kasus Pembunuhan di di Desa Batu Bulan, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanahbumbu, Kamis (21/5/2026).. Foto: Istimewa.

TANAH BUMBU, GK – Jajaran Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di Desa Batu Bulan Kecamatan Teluk Kepayang wilayah Hukum Polsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan setalah sempat melarikan diri dan bersembunyi dikawasan hutan.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang di gelar di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim, AKP M.Taufan Maulana didampingi Kanit 1 Satreskrim IPDA M.Panji Saputra serta Kasi Humas Polres setempat, IPDA Supriyo Saryanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu bermula pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Korban berinisial F diketahui mendatang BH dengan tujuan meminjam mobil. Namun permintaan tersebut ditolak hingga korban tersinggung dan meluapkan emosinya dengan membacok ban mobil menggunakan parang hingga ban mobil rusak dan bocor.

Mengetahui mobilnya dirusak, BH kemudian mencari korban. Saat bertemu korban diduga langsung menyerang BH menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius kepada bagian pergelangan tangan kanan.

Dalam kondisi terluka, BH pulang ke rumah, dan bertemu dengan kedua rekannya, yaini B dan MS. Mengetahui BH menjadi korban penyerangan, keduanya kemudian ikut membantu mencari pelaku. Ditengah perjalanan, meraka ketemu dengan MH dan bersama-sama melakukan pencarian terhadap korban F.

Setelah menemukan F (Korban), ketiga tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, akibat serang tersebut, korban mengalami sejumlah luka dibagian kepala, leher, punggung, dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, tim opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung melakukan pengejaran itensif terhadap para tersangka. Proses penangkapan berlangsung cukup sulit karena para pelaku melarikan diri dan bersembunyi dikawasan hutan dengan. medan berat dan terpencil.

“Tersangka MH berhasil ditangkap di kawasan hutan hukum Polres Paser,” ujar AKP Taufan.

Sementara dua tersangka lainnya, yaini B dan MS, berhasil diamankan dikawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus tersebut, MH dijerat pasal 458 Subsider pasal 268 ayat (2) undangan-undang RI Nomor 1 tahun 2023 dengan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara seumur hidup. Sedangkan tersangka B dan MS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *