KARAWANG – GK – BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Jasa Raharja Resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas guna mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Peluncuran Integrasi layanan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Siful Hidayat, bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, di RS Primaya Karawang, Senin (25/5/2026).
Integrasi aplikasi tersebut merupakan bagian dari penguatan Transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan bagi peserta. Melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan lebih efektif sehingga mempercepat pelayan kepada peserta serta mempermudah administrasi di fasilitas kesehatan.
Saiful mengatakan, integrasi layanan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan. Secara menyeluruh melalui kemudahan pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga.
“Integrasi ini menjadi langkah penting karana tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” kata Saiful.
Ia menegaskan bahwa perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
” Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dengan sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus terjadi saat perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Sementara itu, Awaluddin mengatakan kolaborasi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi,dan akurat bagi masyarakat.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” katanya.
Kedua lembaga itu berkomitmen untuk terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antarlembaga guna menghadirkan sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia.
Secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dalam menghadirkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Vina, Inovasi tersebut merupakan langkah nyata untuk mempercepat layanan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
“Integrasi layanan ini sejalan dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan yang cepat, mudah, dan optimal bagi pekerja. Melalui kolaborasi dan pemanfaatan teknologi digital, diharapkan peserta dapat memperoleh layanan yang lebih efisien sehingga pekerja dapat fokus pada proses pemulihan dan kembali,” tutup Vina












