TANAH BUMBU, GK – Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengawali penyampaian pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupetan Tanah Bumbu nomor 11 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam rapat paripurna yang di gelar pada Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, didampingi Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, diwakili Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Wardana.
Selain unsur pimpinan DPRD, rapat juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), pimpinan Vertikal, para Asisten dan staf ahli, kepala dinas serta tamu undangan lainnya.
Setelah penyampaian pemandangan umum oleh fraksi PDI Perjuangan itu, kemudian dilanjutkan oleh Fraksi PKB yang disampaikan Andi Asdar Wijaya, Fraksi Gerindra oleh Said Ismail Kholil Alaydrus, Fraksi PAN oleh Andi Ristianto, Fraksi Nasdem Sejahtra, oleh Andi Hariyanto, fraksi Golkar yang disampaikan oleh M. Dodi Trinur Rizky.
Di akhir rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima Raperda tersebut untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya. Meski demikian, seluruh saran dan masukan yang disampaikan fraksi diminta menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam penyempurnaan subtansi Raperda.
Perubahan Perda nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan dan Desa diharapakan dapat menyesuaikan kebutuhan dan pengembangan tata kelola pemerintahan desa dii Kabupaten Tanah Bumbu.












