TANAH BUMBU, GK – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban pihak eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (23/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Syabani Rasul. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Putu Wisnu Wardhana. Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan Perda BPD diperlukan agar selaras dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya, penyesuaian regulasi daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat kedudukan dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Regulasi daerah harus sejalan dengan aturan terbaru. Ini penting untuk memperkuat posisi BPD di desa,” ujar Putu Wisnu.
Terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut, yakni usulan masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun dan penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
Pemerintah menilai masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan kesempatan bagi anggota BPD untuk bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pembahasan kebijakan desa.
Sementara itu, keterlibatan perempuan dipandang sebagai kebutuhan penting untuk menciptakan kebijakan desa yang lebih inklusif dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Perempuan harus terlibat, bukan formalitas, tapi kebutuhan agar kebijakan desa lebih inklusif,” tegasnya.
Selain perubahan subtansi tersebut, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Program tersebut akan mencakup penyusunan peraturan desa, pengawasan anggaran, hingga peningkatan kemampuan dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi warga.
Tak kalah penting, Raperda ini juga mengatur pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi anggota BPD sebagai bentuk perlindungan bagi mereka yang menjalankan tugas dan pengabdian di tingkat desa.
Melalui perubahan Perda ini, pemerintah berharap peran BPD semakin kuat dan profesional dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.












