19 Pelaku Usaha Mikro Tanah Bumbu Terima Sertifikat Halal, Bidik Pasar Lebih Luas

19 Pelaku Usaha Mikro Tanah Bumbu Terima Sertifikat Halal dari Pemkab Tanah Bumbu

BATULICIN – Sebanyak 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu kini memiliki sertifikat halal. Legalitas tersebut menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.

Penyerahan sertifikat halal berlangsung di Aula kantor Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/8/2026). Program ini merupakan hasil fasilitasi sertifikat halal Semester 1 Tahun 2026 yang di laksanakan Pemkab Tanah Bumbu bersama PT Sucofindo Cabang Batulicin.

Fasilitas tersebut menyasar pelaku usaha mikro, khusunya sektor pangan olahan. Selain memastikan produk memenuhi ketentuan halal, program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif dalam mendorong UMKM agar semakin siap menghadapi persaingan pasar.

Plt Kepala Diskumdagri Tanbu Eryanto Rais melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua S. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah berkomitmen memenuhi persyaratan legalitas usahanya.

“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.

Setelah memiliki sertifikat halal, diharapkan dapat dilanjutkan dengan sertifikasi TKDN. Agar produk UMKM Tanah Bumbu benar-benar naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Menurut Roma, legalitas usaha merupakan investasi jangka panjang yang membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang. Baik melalui pemasaran secara langsung maupun digital.

“Pengalaman sejak pandemi Covid-19 membuktikan bahwa sektor UMKM, khususnya pengolahan makanan, menjadi salah satu sektor yang paling mampu bertahan. Karena itu, peluang untuk terus tumbuh masih sangat terbuka apabila didukung dengan legalitas dan kualitas produk yang baik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal tetap dapat mengurusnya. Baik secara mandiri maupun melalui program fasilitasi dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, menjelaskan bahwa proses pendampingan sejak April-Mei 2026. Melalui kegiatan kick off, sosialisasi, pendataan, pendampingan, hingga proses sertifikasi kepada masing-masing pelaku usaha.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pelaku UMKM selama proses pendampingan. Dengan sertifikat halal ini, Bapak dan Ibu sudah berada selangkah lebih maju dibanding pelaku usaha yang belum memilikinya. Terlebih menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026,” ungkapnya.

Adhytia juga mendorong para pelaku usaha untuk melanjutkan proses peningkatan kualitas melalui sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurutnya, sertifikasi tersebut menjadi nilai tambah agar produk UMKM dapat masuk ke e-katalog pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun pasar yang lebih luas.

Melalui program pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi pelaku UMKM dalam memenuhi standar legalitas, meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing, serta membuka akses pasar yang lebih luas demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *