DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Aturan Pilkades Disesuaikan

Rapat Paripurna.

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta undangan lainnya.

Dua Raperda yang diajukan Pemkab Tanah Bumbu masing-masing terkait perubahan aturan Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Mewakili pemerintah daerah, Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh fraksi atas pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan kedua Raperda merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Salah satu perubahan penting terdapat pada aturan masa jabatan kepala desa.

Dalam Raperda tersebut, masa jabatan kepala desa disesuaikan menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Selain itu, Raperda mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.

Ketentuan mengenai Pilkades dengan satu calon juga turut diakomodasi. Dalam kondisi tersebut, calon tunggal akan berhadapan dengan pilihan kolom kosong.

Pemkab juga mengusulkan pengaturan mengenai hak kepala desa setelah menyelesaikan masa jabatan. Di antaranya jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Sementara untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan calon dan kelengkapan administrasi.

Mekanisme pemungutan suara juga dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik. Apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.

“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,”jelas Wisnu.

Dalam rapat yang sama, Pemkab Tanah Bumbu turut menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Kedua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *