394 Warga Binaan Lapas Batulicin Terima Remisi, Tiga Orang Bebas

Warga Binaan Lapas Batulicin saat diserahkan remisi secara simbolis oleh Bupati Andi Rudi Latif, usai apal upacara di Halaman kantor Bupati.

TANAH BUMBU, GK – Sebanyak 394 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas lll Batulicin mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari ratusan warga binaan yang menerima remisi tersebut, tiga orang diantaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif di Halaman Kantor Bupati, Senin (17/8/2026) di Gunung Tinggi.

Penyerahan berlangsung usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan yang disaksikan Kepala Dinas di Tanah Bumbu dan Forkompinda serta tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq, mengatakan, pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Tahun ini, sebanyak 394 warga binaan Lapas Batulicin mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Thoha Yahya Umar Sidiq, saat wawancara di Kantor Bupati Usai Apel Upacara Kemerdekaan RI.

“Tadi yang diserahkan secara simbolis RU II, tiga orang yang langsung bebas. Sedangkan 391 orang lainnya itu mendapatkan Remisi Umum I dengan tetap menjalani sisa pidana,” ujar Thoha.

Thoha menjelaskan, tidak seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi.Sebagian diantaranya tidak memenuhi syarat karena melanggar aturan selama menjalani masa pidana di Lapas Batulicin.

Saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni lapas Batulicin mencapai sekitar 550 orang. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi kasus yang paling dominan, yaini sekitar 71 persen.

Thoha berharap warga binaan yang mendapatkan remisi tetap mempertahankan sikap baik dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan selama menjalani masa sisa pidana.

“Yang sudah mendapatkan remisi tetap menjaga sikap dan mengikuti pembinaan dengan baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *