Polri Tangani 200 Laporan Karhutla, 138 Orang Telah Jadi Tersangka

Polri Tangani 200 Laporan Karhutla, 138 Orang Telah Jadi Tersangka. Foto: Ist.

JAKARTA – Polri terus melakukan penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang diterima kepolisian.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana terkait karhutla yang telah diterima Polri hingga saat ini.

Ia menambahkan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,”ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Listyo menegaskan Polri juga turut menangani kasus yang melibatkan korporasi. Menurutnya, Polri saat ini tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla.

Polri, kata Listyo, juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, instansi terkait sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha terhadap 42 entitas. Namun, Polri akan melakukan penindakan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.

Listyo menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui satu ketentuan hukum. Dalam proses pidana, kepolisian dapat menerapkan sejumlah undang-undang (UU) yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun peraturan yang dimaksud meliputi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia mengatakan penerapan ketentuan pidana secara berlapis diperlukan untuk memberikan efek penegakan hukum yang lebih kuat sekaligus mencegah terulangnya kasus pembakaran hutan dan lahan.

“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.

Di sisi lain, Listyo mengingatkan bahwa kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino masih perlu diwaspadai.

“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,’ pungkasnya.

 

Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *