Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda.

TANAH BUMBU – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais yang mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Sejumlah unsur Forkopimda, instansi vertikal, staf ahli dan asisten, pimpinan SKPD, perwakilan perbankan, Perusda Tanah Bumbu, serta undangan lainnya turut mengikuti jalannya rapat.

Tiga regulasi yang menjadi pembahasan dalam pengambilan keputusan tersebut berkaitan dengan pemerintahan desa dan sektor pajak daerah.

Ketiganya yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya secara bergantian. Fraksi PKB menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pendapat melalui H. Irin.

Selanjutnya, giliran Fraksi Golkar yang diwakili Harmanudin, Fraksi Gerindra melalui H. Bobi Rahman, Fraksi NasDem Sejahtera oleh Andi Heriyanto, Fraksi PDI Perjuangan melalui Andi Erwin Prasetya, dan Fraksi PAN yang disampaikan Makhruri.

Dari seluruh pandangan yang disampaikan, keenam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk diteruskan proses pembentukannya menjadi Perda.

Kesepakatan politik tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen tiga Raperda oleh unsur pimpinan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan terlaksananya tahapan ini, ketiga Raperda selanjutnya akan mengikuti proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi diberlakukan sebagai Perda di Kabupaten Tanah Bumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *