TANAH BUMBU – Pelestarian budaya Banua dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin,.mendorong agar pengenalan budaya daerah dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah sehingga nilai-nilai budaya dapat diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi muda.
Hal itu disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang diikuti sekitar peserta dari unsur tokoh masyarakat, pelaku seni, guru, dan pemuda.
“Perda ini sudah berlaku sejak 2017, tetapi masih banyak warga yang belum tahu bahwa daerah kita punya payung hukum untuk menjaga budaya sendiri. Padahal di dalamnya ada hak masyarakat untuk terlibat, sekaligus kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola dan membiayainya,” ujar Syaripuddin yang biasa di sapa Bang dhin, Sabtu (12/9/2026).
Bang Dhin menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tujuh ruang lingkup, yaitu pengelolaan kebudayaan, pengelolaan cagar budaya, pelestarian tradisi, pengelolaan sistem pengetahuan tradisional, pembinaan lembaga budaya dan lembaga adat, pembinaan kesenian, serta pembinaan sejarah lokal.
Sebagai anggota komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat, bangdhin menyoroti secara khusus ketentuan pendidikan sejarah lokal melalui kurikulum dan pelatihan bermuatan lokal sebagaimana diatur pada Bab IX Pasal 34 perda tersebut.
“Inilah pintu masuk yang paling konkret. Kalau bahasa Banjar, permainan rakyat, dan sejarah daerah kita masuk ke ruang kelas secara terencana, pewarisan budaya tidak lagi bergantung pada acara festival setahun sekali,”jelasnya
Menurutnya, sejumlah tradisi dan pengetahuan lokal kini berada dalam kondisi rentan karena pewarisnya berkurang, mulai dari tradisi lisan, permainan rakyat, hingga pengetahuan bertani di lahan rawa dan mengelola hutan.
Dalam kesempatan tersebut, bangdhin juga mendorong agar Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang diamanatkan perda benar-benar disusun dan dimutakhirkan setiap lima tahun, karena dari dokumen itulah program dan anggaran kebudayaan daerah diturunkan.
Ia mengajak warga memanfaatkan ruang yang sudah tersedia, antara lain mengusulkan kegiatan pelestarian budaya melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa, mendata tradisi dan situs yang ada di lingkungan masing-masing, serta melaporkan apabila ada cagar budaya yang rusak atau terancam.
‘Pemerintah menyediakan arah dan anggaran, tetapi yang menjaga budaya tetap hidup adalah keluarga, sanggar, sekolah, dan komunitas. Kita mulai dari rumah, dari kebiasaan yang kita pilih untuk diteruskan kepada anak-anak kita,”pungkasnya.












