Ancam Penjaga Kios dengan Belati, Pelaku Curas Rp10 Juta di Kotabaru Ditangkap Polisi

KOTABARU, GK – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar sebuah kios di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kotabaru. Seorang pria berinisial MRI (26) diringkus Tim Jatanras Macan Bamega di rumah kontrakannya di Kecamatan Pamukan Barat pada Selasa (27/10/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian. Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam penjaga kios menggunakan belati dan membawa kabur uang tunai dengan kerugian sekitar Rp10 juta.

Pelaku berinisial MRI (26), warga Desa Stagen yang diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu bank di Kotabaru, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa (27/10/2026).

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Agus Suyanto, S.Pd.I, menegaskan, pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta percepatan penanganan tindak pidana, sejalan dengan 8 program prioritas Kapolri di bidang penguatan penegakan hukum.

Peristiwa bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita. Saat itu, seorang wanita penjaga kios tengah beraktivitas seperti biasa.

Tiba-tiba pelaku datang mengendarai Honda Scoopy, berhenti di depan kios, lalu masuk dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis belati. Dengan nada mengancam, pelaku memaksa korban diam dan menyuruh membuka laci penyimpanan uang. Setelah menggasak uang tunai, pelaku langsung melarikan diri. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.

Korban yang syok segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru.

Menindaklanjuti laporan, Tim Macan Bamega langsung bergerak ke TKP, melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Jejak pelaku terendus hingga wilayah Kecamatan Pamukan Barat.

Berkat kerja cepat dan koordinasi solid dengan Polsek Pamukan Utara, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di dalam rumah kontrakannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi dan sebilah belati sebagai alat kejahatan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya terbilang miris, uang hasil curas rencananya akan digunakan untuk bermain judi online.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRI dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Di akhir keterangannya, Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan mengimbau seluruh masyarakat Kotabaru untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan, dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Jika melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kriminalitas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, hubungi Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing, atau hubungi layanan darurat Polri (110) yang aktif 24 jam. Setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.

Polres Kotabaru berkomitmen akan terus hadir memberikan rasa aman dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Bumi Saijaan.

 

Humas Polres Kotabaru/Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *