BATULICIN – Tertunduk dengan pandangan mengarah ke bawah, IS, oknum petugas keamanan perempuan Bank Kalsel, terlihat duduk di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Kedua tangannya bertaut di pangkuan saat proses pemeriksaan berlangsung.
IS diperiksa terkait dugaan penggelapan dana dua nasabah Bank Kalsel dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga melakukan 58 kali transaksi penarikan tunai dan pemindahbukuan dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Taufan Maulana di wakili Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda M. Herpanji Saputra, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 2024, ketika salah seorang nasabah mempercayakan transaksi perbankannya kepada IS.
Kepercayaan itu diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan transaksi penarikan tunai dan pemindahbukuan tanpa sepengetahuan pemilik dana.
“Karena nasabah begitu percaya kepada oknum sekuriti tersebut, nasabah memberikan kepercayaan untuk melakukan penarikan tunai maupun pemindahbukuan.
Kepercayaan inilah yang dimanfaatkan oleh tersangka berinisial IS,” ujar Herpanji kepada wartawan di ruang kerjanya di Polres Tanah Bumbu, Rabu (28/10/2026).
Menurut Herpanji, tersangka diduga membuat slip penarikan tunai dan menandatanganinya sendiri. Selanjutnya, tersangka mendatangi teller Bank Kalsel untuk memproses penarikan dana menggunakan dokumen yang dibawanya.
Dana hasil penarikan tersebut diduga masuk ke rekening tersangka. Selain melalui penarikan tunai, tersangka juga diduga menggunakan metode pemindahbukuan untuk mengalihkan dana nasabah.
Dari hasil penyelidikan, terdapat dua nasabah yang diduga menjadi korban dengan total 58 kali transaksi. Nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus ini terungkap ketika salah seorang nasabah hendak mengambil uang dan mendapati saldo rekeningnya telah berkurang sehingga tidak dapat melakukan penarikan sebagaimana mestinya.
Herpanji menjelaskan, rekening tersebut merupakan tabungan untuk anak yang tidak dilengkapi layanan e-banking maupun kartu ATM. Kondisi itu membuat nasabah tidak mengetahui adanya pengurangan saldo hingga hendak mengambil uang.
Setelah dugaan penyalahgunaan dana tersebut diketahui, manajemen Bank Kalsel melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Pihak bank juga disebut telah mengembalikan seluruh hak nasabah yang dirugikan.
Polisi kemudian menangkap IS di sebuah rumah di kawasan Jalan Muara Jawa-Samboja Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kalimantan Timur.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.












