Dalam Dua Pekan Operasi Antik Intan Polres Kotabaru Berhasil Ringkus 12 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jun 2023 21:52 0 10 Redaksi

KOTABARU, genpikalsel.com – Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru, jajaran Polda Kalimantan Selatan menunjukan bukti keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika. Selama dua pekan tepatnya 14 hari mengggelar Operasi Antik Intan 2023 berhasil meringkus 12 tersangka.

Pers rilis hasil ungkap Kasus Ops Antik Intan 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2023 oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran dilaksanakan di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru, Rabu (28/6/2023) pagi.

Giat pres rilis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Waka Polres Kotabaru, Kabag OPS, Kasat Narkoba

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan hasil ungkap kasus yang telah dilaksanakan dalam Ops Antik Intan 2023 sebanyak 11 Perkara Undang – Undang Narkotika yang mana terdiri dari 4 orang merupakan target operasi (TO) dan 7 orang bukan TO

“Adapun jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 11 laki – Laki dan 1 perempuan. Untuk jumlah Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan yaitu obat Zenith ( Carnophene ) sebanyak 58 butir dan narkotika jenis sabu sebanyak 9,96 Gram,” beber AKBP Dr Tri Suhartanto.

Dilanjutjannya usia tersangka rata – rata 23 tahun hingga 48 tahun.

“Dari 12 orang tersangka yang telah ditangkap ada 2 tersangka yang merupakan residivis perkara narkotika dan salah satu tersangka baru bebas sekitar 3 bulan yg lalu,” ujar Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa adapun modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu System Ranjau melalui handphone dan berdasarkan pengakuan dari tersangka sebagian besar jaringan dari Batulicin serta Provinsi Kalimantan Timur

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000.,00,- ( delapan ratus juta ) paling banyak Rp. 8.000.000.000.,00,- ( delapan milyar rupiah ),” katanya.

Selanjutnya Kapolres Kotabaru menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memang Operasi Antik Intan akan berakhir namun upaya jajaran Polres Kotabaru dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Narkoba tidak akan berhenti.

“Bagi masyarakat yang masih bersentuhan dengan narkoba baik itu sebagai pengedar atau pemakai agar segera berhenti. Kalau tidak maka akan berhadapan dengan Polres Kotabaru,” Pungkasnya.[j/Yandi]

Redaksi

www.genpikalsel.com media online terpercaya, serta memberikan informasi akurat dan berkualitas ke masyarakat luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *