Pemuda itu berinisial JD (18) tahun yang tercatat sebagai warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
JD ditangkap pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar jam 22.30 Wita, saat berada di jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtra, Kecamatan Simpang Empat.
“Penangkapan JD ini berawal dari informasi masyarakat yang mana maraknya peredaran gelap narkoba dI wilayah Desa Sejahtara itu,”kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Minggu, (10/12/2023).
Jonser menjelaskan, pada saat mendapat laporan itu tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan mendapati barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat, bersih 1,32 gram.
Selain barang bukti sabu turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.
“Jadi pelaku JD dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Jonser. [joni].