KOTABARU, GK – Dalam upaya memperkuat tata kelola tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, Kantor Pertanahan bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru resmi meluncurkan Program Terdata Tanah Wakaf (TERTAWA).
Program ini menjadi langkah strategis yang dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor, yakni Kantor Pertanahan Kotabaru, Pemerintah Daerah, Kemenag Kotabaru, jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), serta para penyuluh agama di seluruh kecamatan. Tujuan utamanya adalah menjamin semua tanah wakaf tercatat secara sah, tertib, dan terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.
Kepala Kemenag Kotabaru, Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI.M., menjelaskan bahwa TERTAWA mengusung tiga misi utama. Pertama, memastikan seluruh tanah wakaf terdata secara valid dan terverifikasi. Kedua, mendorong tertib administrasi melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan sesuai prosedur syariah dan hukum oleh Kepala KUA. Ketiga, menjamin tanah wakaf terdaftar resmi di Kantor Pertanahan dan memiliki sertifikat sebagai bukti legalitas.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi ini. Program TERTAWA hadir untuk memastikan tanah wakaf benar-benar tercatat, sah secara hukum, dan aman bagi kepentingan umat,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Sejak pertengahan 2025, program ini mulai diimplementasikan di lima kecamatan prioritas, yakni Pulau Laut Utara, Pulau Laut Sigam, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Tengah, dan Pulau Laut Barat. Pendataan meliputi berbagai aset wakaf seperti masjid, mushalla, madrasah, pemakaman, dan tempat ibadah lainnya.
Sementara itu, Gara Zakat dan Wakaf Kemenag Kotabaru, Syarwani, menambahkan bahwa saat ini terdapat empat bidang tanah wakaf di Kecamatan Sampanahan yang telah memasuki proses sertifikasi. Proses tersebut mencakup pengumpulan dokumen, pendaftaran, serta pengukuran oleh tim teknis.
Selain itu, Kemenag melalui KUA juga terus melakukan pengawasan rutin, pelaporan berkala, pembinaan terhadap nazhir, serta sosialisasi pentingnya legalitas wakaf kepada masyarakat.
“Wakaf bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga amanah sosial. Tanah wakaf yang tidak terdata rawan disalahgunakan atau beralih fungsi secara tidak sah,” jelas Syarwani.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, dan camat dapat berperan aktif menyukseskan program ini. “TERTAWA” adalah investasi sosial jangka panjang. Ini bukan sekadar kerja hari ini, tapi untuk keberlangsungan umat di masa depan,” pungkasnya. [Yandi]