TANAH BUMBU – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan warga RT 06 Dusun II Desa Sejahtera Mulia dan PT Arutmin Indonesia Satui melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Sabtu (19/10/2024).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, tersebut menjadi wadah bagi warga dan pihak perusahaan untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait persoalan status kepemilikan tanah serta tuntutan ganti rugi.
Sejumlah pihak turut mengikuti agenda tersebut, di antaranya anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan masyarakat, serta manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.
Dalam forum itu, DPRD Tanah Bumbu menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan dalam memberikan penjelasan mengenai dokumen dan batas-batas lahan yang disengketakan. DPRD juga meminta agar hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaian kompensasi yang berkeadilan tetap menjadi perhatian.
Warga menyampaikan dua persoalan utama yang perlu dituntaskan, yakni kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan pemberian ganti rugi yang dinilai layak. Untuk memperjelas persoalan tersebut, DPRD mendorong pembentukan tim verifikasi lapangan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Melalui pengukuran ulang di lokasi, diharapkan batas serta status lahan dapat diketahui secara lebih objektif sehingga menjadi dasar bagi para pihak dalam menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
DPRD Tanah Bumbu berharap proses verifikasi dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi seluruh pihak terkait. Dengan demikian, persoalan lahan antara warga Desa Sejahtera Mulia dan PT Arutmin Indonesia Satui dapat menemukan titik temu berdasarkan fakta lapangan, ketentuan yang berlaku, serta kesepakatan yang dapat diterima bersama.












