Tragis! Dua Anak Diserang Pembantu Sendiri Saat Orang Tua Tak Ada, Satu Ditusuk, Satu Diseret, Polisi Bertindak Cepat Tangkap Pelaku

  • Bagikan

BATULICIN,GK – Dua bocah perempuan bersaudara menjadi korban kekerasan brutal yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga mereka sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Ins-Gub Pelita 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Pelaku berinisial HA (23), yang sehari-hari bekerja di rumah keluarga korban, menyerang kedua anak majikannya secara membabi buta menggunakan senjata tajam.

Korban pertama adalah AZD (11), anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia ditikam secara membabi buta, lalu diseret dalam kondisi bersimbah darah ke ruang tengah rumah. Tak berselang lama, kakaknya, VP (19), turut menjadi sasaran setelah keluar dari kamar mandi untuk menolong adiknya. Ia mengalami luka tusuk di bagian perut dan tergeletak tak berdaya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryanto, membenarkan bahwa pelaku merupakan pembantu rumah tangga yang tinggal bersama keluarga korban.

“Pelaku adalah pembantu di rumah korban,” tegas AKP Tony saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dari hasil penyelidikan awal, HA mengaku marah karena terganggu oleh suara gaduh di dalam rumah, lalu melampiaskan emosinya dengan menyerang kedua anak majikannya. Ironisnya, aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh adik korban yang masih kecil. Bocah tersebut sempat bersembunyi di dalam kamar, lalu dengan sigap menghubungi sang ibu, PO, melalui telepon.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. “Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, sekitar pukul 19.00 WITA. Ini bagian dari rangkaian Operasi Sikat Intan I 2025,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sispamkota Polres Tanbu Diwarnai Adegan Penculikan Ketua KPU Hingga Masa Anarkis Berhasil Diatasi

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang digunakan pelaku, serta pakaian korban berupa daster biru bermotif bunga, baju lengan panjang abu-abu, dan celana panjang berwarna senada.

HA kini ditahan di Polsek Simpang Empat dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016), serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Motif pasti pelaku masih didalami penyidik. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi para korban.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *