Duka Mendalam Iringi Kepergian Vharellya, Korban Penikaman Brutal di Tanah Bumbu

BATULICIN, GK – Suasana duka mendalam menyelimuti keluarga H. Tio dan Hj. Wati atas kepergian tragis putri mereka, Vharellya Putri Daniarto (19). Santriwati lulusan pondok pesantren itu menjadi korban penikaman brutal di rumah di Jalan Insgub pelita 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Jenazahnya dimakamkan pada Selasa siang (13/5/2025) di Tempat Pemakaman Umum Muslimin Bangun Banua.

Vharellya dikenal sebagai pribadi lembut, santun, dan taat beragama. Ia baru menyelesaikan pendidikan di sebuah pondok pesantren ternama di luar Kalimantan Selatan. Setelah bertahun-tahun menuntut ilmu agama jauh dari rumah, ia baru kembali ke Tanah Bumbu sekitar tiga bulan lalu.

“Anak saya baru tiga bulan di rumah setelah lulus dari pondok. Tapi tak disangka, kami justru harus kehilangan dia untuk selamanya,” ujar H. Tio, ayah korban, dengan suara bergetar saat ditemui awak media yang melayat.

Prosesi pemakaman berlangsung haru. Jenazah Vharellya diantar keluarga, kerabat, dan warga dengan linangan air mata. Ia dihormati sebagai sosok muda yang salehah dan penuh kasih. Kepergiannya menyisakan luka mendalam bagi banyak orang yang mengenalnya.

Ibunda korban, Hj. Wati, tak kuasa membendung emosinya. Ia berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Saya ingin pelaku dihukum seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Ini sangat kejam. Anak-anak saya trauma,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang asing yang tinggal serumah, meskipun berstatus sebagai pekerja.

“Ini pelajaran besar buat kami. Kalau bisa, orang luar jangan tinggal di dalam rumah. Sediakan tempat terpisah. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang di keluarga lain,” pesannya.

Sebelumnya, Vharellya dan adiknya AZD menjadi korban penyerangan oleh seorang pria berinisial HA (24) pada Minggu sore (11/5/2025). Pelaku menggunakan pisau dan parang dalam aksi brutalnya. Beberapa jam setelah kejadian, HA berhasil ditangkap aparat kepolisian di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, dalam Operasi Sikat Intan I 2025.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, telah disita.

Pelaku adalah pembantu pekerjaan dirumah korban, dan motif dugaan pelaku melakukan aksinya itu lantaran terganggu  mendengar suara ribut-ribu saat beristirahat di kamarnya, dan menghampiri AZD  hingga melakukan penganiayaan.

HA dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *