TANAH BUMBU, GK – Warga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, di Gegerkan dengan temuan mayat pria berinisial S (48) di dalam rumah kontrakannya, Sabtu (14/2/2026) malam.
Korban yang diketahui warga Dusun Butmoning RT.7, RW 02 Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Provensi Jawa timur itu ditemukan setelah warga curiga karena rumah kontrakannya beberapa hari tertutup rapat tanpa aktivitas. Saat pintu didobrak, korban sudah tak bernyawa dan mengeluarkan bau menyengat.
Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Arief Prestya melalui Kasat Reskrimnya AKP M Taufan Maulana, mengungkapkan hasil autopsi menunjukan adanya luka tusuk dan sayatan senjata tajam dibagian leher, kepala, tangan hingga punggung korban.
“Korban meninggal akibat pembunuhan,” ujar AKP Taufan di hadapan wartawan dalam Press release di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu pada Jumat (20/2/2026) siang.
Pelaku berinisial MF (25), warga Malaka, Nusa Tenggara Timur, ternyata tinggal dan bekerja bersama korban. Ia tangkap Senin (16/2/2026) setelah sempat berpindah-pindah tempat.
Dari pengakuannya, MF nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering ditegur kasar dan dituduh bermain ponsel saat bekerja.
Aksi keji itu terjadi dini hari, 31 Januari 2026. Saat korban tertidur, pelaku menyerang dari belakang menggunakan parang yang telah disiapkan didekat korban. Korban ditikam di leher hingga roboh. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang berkali-kali kebagian leher dan kepala hingga korban tak bergerak.
Setalah memastikan korban meninggal, jasadnya ditutup kain dan bantal. Pelaku bahkan masih tinggal di rumah tersebut sekitar satu Minggu sebelum kabur.
Tak hanya membunuh lanjut AKP Taufan, MF juga membawa kabur uang Rp2 juta, sewda motor Yamaha NMax, dokumen kendaran, serta ponsel milik korban. Motor tersebut sempat dijual seharga Rp.12 juta.
“Jadi setelah ditangkap pada 16 Febuari 2026, Polisi menyita parang yang digunakan untuk membunuh, kendaraan korban, dan sejumlah dokumen sebagai barang bukti,” jelas AKP Taufan.
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.












