DPRD Tanah Bumbu Carikan Solusi Keluhan Sampah Pasar Buah

TANAH BUMBU – Persoalan sampah di kawasan Pasar Desa Batuah kembali menjadi perhatian serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja lintas komisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2), Selasa (3/3/2026),guna merumuskan langkah konkret atas keluhan warga.

Permasalahan utama yang disorot adalah tumpukan sampah di sekitar pasar yang kerap menimbulkan bau menyengat karena lokasinya berdekatan dengan permukiman. Meski pengangkutan rutin dilakukan, sistem yang berjalan dinilai belum efektif.

Anggota Komisi II, Harmanuddin, menyampaikan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Ia bersama pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Tanbu H. Hasanuddin, mengaku telah meninjau langsung kondisi di lapangan.

Menurutnya, kendala terletak pada ketidaksesuaian waktu antara armada pengangkut sampah desa dan truk kontainer DLH yang membawa sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Akibatnya,sampah kerap tertinggal dan menumpuk sebelum akhirnya membusuk.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pemindahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dari lingkungan padat penduduk ke area eks terminal Pasar Batuah. Lokasi tersebut masih berada dalam kawasan pasar, namun dinilai lebih representatif karena jaraknya lebih jauh dari rumah warga.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak bau dan pencemaran udara, sekaligus menjaga aktivitas pasar tetap berjalan normal.

Kepala Desa Batuah, Mahluki, menyatakan dukungan atas keputusan tersebut. Namun. ia mengingatkan bahwa relokasi saja tidak cukup tanpa perbaikan sistim pengangkutan.

Ia menekankan pentingnya kepastian bahwa sampah terangkut setiap hari agar tidak kembali menumpuk di lokasi baru.

Menanggapi masukan tersebut, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tanbu, Indah Maya Suryanti, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan teknis operasional. Salah satu keputusan penting ialah mengundur jadwal pengangkutan kontainer dari pukul 09.00 WITA menjadi pukul 10.00 WITA agar armada desa memiliki waktu lebih untuk membuang muatan.

Selain itu, DLH juga mendorong pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat pasar dan masyarakat. Upaya ini dinilai mampu mengurangi volume sampah sekaligus meminimalisir bau akibat cairan lindi.

Ketua Komisi I, H. Bobby, di akhir rapat menegaskan pentingnya sosialisasi kepada pengelola dan kelompok pengolah sampah desa agar kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan secara konsisten.

Dengan langkah ini, DPRD berharap persoalan lama yang dikeluhkan warga dapat ditangani tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *