TANAH BUMBU, GK – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menghentikan operasionalnya. Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Bumbu di Sepunggur, Selasa (3/3/2026).
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Bumbu (Satpol PP & Damkar) pemerintah daerah menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Indra Warna, mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar, menjelaskan bahwa surat edaran Bupati telah disosialisasikan secara menyeluruh ke 12 kecamatan sejak sepekan sebelum Ramadan.
Menurutnya, mayoritas pengusaha hiburan telah menunjukkan sikap kooperatif. Namun demikian, aparat tidak akan ragu melakukan penyitaan perangkat operasional dan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Pengawasan pun diperketat dengan patroli terjadwal di sejumlah titik rawan. Wilayah Sungai Loban menjadi fokus awal, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Satui dan kawasan lainnya sesuai agenda pengawasan.
Selain isu penertiban selama Ramadan, Satpol PP juga melaporkan perkembangan penanganan eks lokalisasi di Sarigadung. Sejak 22 Januari 2026, kawasan tersebut diklaim tidak lagi beroperasi sebagai tempat karaoke maupun aktivitas serupa. Saat ini, koordinasi tengah dilakukan dengan pihak terkait untuk pembongkaran bangunan karena area tersebut direncanakan menjadi fasilitas militer.
Pemerintah daerah menekankan bahwa langkah ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat hingga perayaan Idul Fitri.












