Jaga Legalitas Aset Umat, Kantah Kotabaru Rampungkan Sinkronisasi Data Tanah Wakaf

KOTABARU, GK – Demi mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menuntaskan pengukuran sekaligus koordinasi data yuridis tanah wakaf, Rabu (01/04/2026).

Fokus kegiatan ini adalah menyatukan dua sisi krusial: data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat. Tim Kantah Kotabaru bergerak bersama nazhir, Badan Wakaf Indonesia perwakilan daerah, Kemenag, dan pemerintah desa untuk memverifikasi batas, luas, hingga riwayat perolehan setiap bidang tanah wakaf.

Langkah sinkronisasi menjadi benteng awal pencegahan sengketa dan penyimpangan pemanfaatan aset umat. Dengan dokumen yang sah dan peta bidang yang presisi, status hukum tanah wakaf terlindungi secara menyeluruh serta mudah diakses untuk kepentingan produktif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menegaskan, akurasi data adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat.

“Tertib administrasi membuat tanah wakaf tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga siap dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan. Kepercayaan publik akan tumbuh ketika pengelolaannya transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi pijakan untuk tahap selanjutnya: optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf bagi pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan di Bumi Saijaan.

Dengan rampungnya pengukuran dan koordinasi ini, Kantah Kotabaru mempertegas peran negara dalam menjaga marwah wakaf agar manfaatnya mengalir panjang, tepat sasaran, dan berkeadilan.

Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *