Satpol-PP Tanah Bumbu Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel dan Penginapan, Tiga Masih Dibawah Umur

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan delapan pasangan bukan suami istri dalam razia penertiban di sejumlah hotel dan penginapan.

TANAH BUMBU, GK – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan delapan pasangan bukan suami istri dalam razia penertiban di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Batulicin dan Simpang Empat, Selasa (19/5/2026) kemarin.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari. Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023.

Syaikul menjelaskan, operasi penertiban tahap pertama dimulai sekitar pukul 10.30 hingga 12.00 Wita di wilayah Batulicin. Dalam razia tersebut, petugas menemukan empat pasangan yang diduga buka suami istri berada di dalam kamar hotel dah penginapan.

Razia kemudian dilanjutkan pada tahap kedua sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Simpang Empat. Dari hasil pemeriksaan di sejumlah hotel, petugas kembali menemukan empat pasangan muda-mudi yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pernikahan.

Seluruh pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pemanggilan orang tua masing-masing.

Dari delapan pasangan yang diamankan, tiga diantaranya diketahui masih berusia dibawah 17 tahun. Karena melibatkan anak di bawah umur, Satpol PP turut meminta pendampingan dari DP3AP2KB guna melakukan pemeriksaan secara terpisah.

Selain itu, Satpol PP juga menghimbau pihak hotel dan penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya pasangan muda-mudi yang dicurigai tidak memiliki ikatan pernikahan resmi.

“Jika ada pasangan yang dicurigai tidak memiliki ikatan nikah, sebaiknya jangan diterima sebagai tamu, ” tutup Syaikul.[JN

i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *