89 Kendaraan Terjaring Razia, Satlantas Polres Tanah Bumbu Tegas Berantas Balap Liar dah Knalpot Brong

Puluhan Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar yang diamankan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat

TANAH BUMBU, GK – Satlantas Polres Tanah Bumbu terus menggencarkan penertiban terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Hasilnya, sebanyak 89 kendaraan bermotor berhasil diamankan dalam operasi yang digelar selama beberapa malam terakhir.

Penertiban yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) malam itu dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, AKO Eko Guntar, SIK. Operasi tersebut digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong dan maraknya aksi balap liar di sejumlah ruas jalan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, SIK., melalui AKP Eko Guntar menjelaskan, pada operasi seblumnya petugas mengamankan 35 kendaraan. Selanjutnya, pada operasi berikutnya kembali diamankan 54 kendaraan, hingga total kendaraan yang ditindak mencapai 89 unit.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan implementasi program Polantas KARIB (Kemitraan, Aktif, Responsif, Intuitif, Berintegritas) yang bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah kecelakaan akibat balap liar.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, agar kami bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan,” kata AKP Eko Guntar melalui pesan whatsappnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Ia menghimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor di Tanah Bumbu, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Selain melanggar ketentuan, penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan kerap menjadi pemicu aksi balap liar.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pemilik bengkel maupun variasi kendaraan agar tidak menjual atau memasang knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Seluruh kendaraan yang terjaring razia diamankan di Satlantas Polres Tanah Bumbu. Para pelanggar dikenai sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan standar pabrikan dan melengkapi persyaratan administrasi.

AKP Guntar berharap langkah penertiban ini mampu memberikan efek jera sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tanah Bumbu. Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *