TANAH BUMBU, GK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tanah Bumbu diminta tidak hanya berorientasi pada proses pemilihan, tetapi juga menjamin transparan, hak pilih masyarakat, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda Pemandangan Umum fraksi terhadap dia Rencangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (11/8/2026), di ruang rapat DPRD Utama DPRD Tanah Bumbu.
Dua Reperda yang menjadi pembahasan yaini perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat di pimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, disamping Wakil Ketua 1 DPRD Tanah Bumbu, H
Hasanuddin, serta hadir Bupati Andi Rudi Latif diwakili Asisten 1 Perekonomian dan Kerakyatan, Wisnu Wardana.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Nur Khalifah menyampaikan, perubahan regulasi Pilkades diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Menurut PDI Perjuangan, Pilkades harus ditempatkan sebagai proses Demokrasi di Tingkat desa yang dilaksanakan secara terbuka, akuntabel dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Transparan dinilai penting agar setiap tahapan dapat diketahui dan diawasi masyarakat. Dengan demikian, proses pemilihan tidak menimbulkan keraguan maupun persoalkan dikemudian hari.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap tata kelola Perangkat Desa pengangkatan maupun pemberhentian harus dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, efektivitas dan efisiensi, mengingat Perangkat Desa memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Fraksi PKB menyoroti perlunya aturan yang lebih detail dalam setiap tahapan Pilkades. Mulai dari proses awal pendataan pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara hingga penetap hasil harus memiliki mekanisme yang jelas dan terbuka.
PKB mengingatkan agar persolan administrasi tidak hanya menyebabkan warga yang sebenarnya memenuhi syarat kehilangan hal untuk memberikan hal suara.
Selain hak pilih, persoalan pembiayaan Pilkades yang juga menjadi perhatian, Fraksi PKB meminta agar anggaran penyelenggaraan, dikelola secara transparan dan efisien sehingga tidak menjadi beban bagi keuangan daerah serta tidak mengorbankan anggaran pembangunan desa.
Potensi konflik pasca-pemilihan juga perlu diantisipasi melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Menurut PKB, jalur penyelesaian tersebut harus mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Dalam hal pengelolaan Perangkat Desa, Fraksi PKB meminta proses seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan politik praktis. Begitu pula dengan pemberhentian yang harus didasarkan pada aturan perundang-undangan.
PKB turut mendorong pemerintah daerah memperhatikan kesejahteraan serta memberikan perlindungan hukum bagi Perangkat Desa agar dapat menjalankan tugas secara optimal.
Sejumlah masukan dari Fraksi-Fraksi lainnya juga disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut. Seluruh pandangan Fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut terhadap kedua Raperda.
.












