TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin (5/10/2026) di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Wardhana, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, instansi vertikal, pihak perbankan, Perusda Tanbu, serta undangan lainnya.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, MA., S.Ag.
Dua Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, mengatakan kedua Raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat, hasil kajian masing-masing komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta kebutuhan daerah.
“Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini berlatar belakang dari alasan strategis, yaitu tanggung jawab pemenuhan hak dasar, kebutuhan penguatan sinergitas sektor, upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang memerlukan penetapan sasaran, dan penguatan regulasi tematik di daerah,”ujar H. Hasanuddin.
Sementara itu, terkait Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hasanuddin menjelaskan bahwa regulasi tersebut berkaitan erat dengan peningkatan kuantitas dan kualitas pengetahuan guna meningkatkan daya saing daerah.
“Tujuan dari Raperda ini untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja, peningkatan pelayanan publik, pemanfaatan IPTEK, penguatan sektor strategis, pengembangan potensi aparatur, serta sinergitas dan kolaborasi,” jelasnya.
Menurutnya, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan regulasi dalam memperkuat pembangunan daerah, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tanah Bumbu.
Usai penyampaian naskah Raperda, kegiatan dilanjutkan dengan serah terima berkas Raperda dari Ketua DPRD Tanah Bumbu kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.












