TANAH BUMBU – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 perkara sepanjang Juli dan Agustus 2026.
Pemusnahan berlangsung di Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel, Kamis (1/10/2026), dengan disaksikan dari perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 118,89 gram sabu dan 11,47 gram ekstasi.
Pemusnahan dilakukan menggunakan blender listrik hingga barang bukti tersebut tidak lagi dapat digunakan.
Dari 13 perkara yang diungkap, polisi mengamankan 13 tersangka. Mereka terdiri dari satu perempuan dan 12 laki-laki.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Res Narkoba AKP Anang Setyawan yang diwakili Aiptu Andy Meiyarto, Ps. Kanit I Satres Narkoba, mengungkapkan bahwa dua dari 13 tersangka tersebut merupakan residivis.
“Dari 13 orang tersangka, ada dua orang yang berstatus residivis,” ungkap Aiptu Andy menceritakan.
Andy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memasuki tahap I dan selanjutnya menuju tahap II.
Dalam proses pemeriksaan perkara, seluruh tersangka juga telah didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang telah berjalan sesuai tahapan hukum.[jon












