KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembahasan dan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno DPRD Kabupaten Kotabaru Sesi I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, yang berlangsung pada Senin (12/10/2026) di Ruang Sidang Pleno DPRD Kabupaten Kotabaru, Lantai 3.
Bupati Kotabaru diwakili oleh H. Murdianto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, yang hadir untuk menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap hasil pembahasan kedua Raperda tersebut.
Adapun dua regulasi yang menjadi agenda pembahasan ialah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keduanya diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan milik daerah.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh H. Murdianto, ditegaskan bahwa keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman. Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan bersama.
Di sisi lain, pengaturan mengenai pengelolaan BUMD diharapkan dapat mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan pengelolaan yang baik, BUMD diharapkan mampu mengoptimalkan potensi daerah serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian Kabupaten Kotabaru.
“Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera dibentuk dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ungkapnya dalam sambutan tersebut.
Pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti pembentukan regulasi dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat serta menyiapkan aturan teknis pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati apabila diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Melalui persetujuan kedua Raperda tersebut, Kabupaten Kotabaru diharapkan semakin siap membangun sistem pemerintahan yang tertib, memperkuat pengelolaan aset dan usaha daerah, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat.
Dengan demikian, pembentukan regulasi daerah diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Kotabaru yang lebih maju, sehat, dan berkelanjutan.












