BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berupaya memperkuat pendataan perkawinan usia anak, khususnya pernikahan siri yang belum tercatat dalam administrasi resmi. Upaya ini dilakukan melalui rencana penguatan regulasi serta peningkatan keterlibatan unsur masyarakat dalam pelaporan kasus.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanah Bumbu menilai pendataan yang lebih menyeluruh diperlukan agar perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur dapat teridentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan.
Kepala DP3AP2KB Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti, Senin (12/10/2026) kemarin mengatakan, bahwa tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat diharapkan ikut berperan dalam memberikan informasi apabila menemukan perkawinan usia anak di lingkungan mereka.
Menurut Erli, kedekatan para tokoh tersebut dengan masyarakat dapat membantu pemerintah menjangkau kasus yang selama ini belum terdata, termasuk perkawinan siri.
“Perlu ada penguatan regulasi. Salah satunya untuk memperjelas tugas pranata sosial dan keagamaan,” ujarnya.
Saat ini, Tanah Bumbu telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih perlu diperkuat agar pembagian peran pranata sosial dan keagamaan dalam pendataan maupun pelaporan kasus menjadi lebih jelas.
Selain melibatkan tokoh masyarakat, DP3AP2KB juga mempertimbangkan peran kepala desa dan ketua RT untuk mendukung pendataan di tingkat lingkungan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas, termasuk komunitas adat.
Penguatan pendataan menjadi perhatian karena perkawinan usia anak dapat menimbulkan berbagai persoalan. Anak yang menikah pada usia dini berisiko menghadapi hambatan dalam melanjutkan pendidikan dan membangun kemandirian ekonomi.
Pernikahan siri yang melibatkan anak juga dapat menimbulkan persoalan terkait pemenuhan hak anak dan administrasi kependudukan. Karena itu, identifikasi kasus dinilai penting sebagai langkah awal untuk menentukan tindak lanjut dan memastikan perlindungan terhadap anak.
Dari aspek kesehatan, kehamilan pada usia remaja memiliki risiko komplikasi bagi ibu maupun bayi. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terutama apabila disertai masalah gizi, infeksi berulang, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan. Sejumlah faktor tersebut juga dapat meningkatkan risiko gangguan pertumbuhan anak, termasuk stunting.
Berdasarkan data DP3AP2KB Tanah Bumbu, terdapat 20 kasus perkawinan usia anak pada 2024. Jumlah itu meningkat menjadi 21 kasus pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 12 kasus.
Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di daerah. Pemerintah berharap keterlibatan berbagai unsur masyarakat dapat membantu mengungkap kasus yang belum tercatat sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan hak anak.
Melalui penguatan regulasi dan koordinasi dengan unsur masyarakat, DP3AP2KB Tanah Bumbu berharap pendataan perkawinan usia anak dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, kasus yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung upaya melindungi pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak.












