BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gandeng Kejari Kotabaru Tagih Tunggakan Iuran Rp3,25 Miliar

 

KOTABARU, GK – Upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin. Salah satunya melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (28/10), dengan nilai potensi.

Penyerahan SKK dilakukan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, S.H.,M.H. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran demi menjamin terpenuhinya hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

SKK tersebut mencakup 15 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) dengan total potensi penerimaan iuran sebesar Rp3.256.668.373. Melalui SKK, Kejaksaan dapat melakukan upaya hukum sesuai kewenangannya, termasuk teguran, pemanggilan, dan langkah penyelesaian piutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, pelanggaran kewajiban pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menegaskan bahwa tunggakan iuran dapat menghambat pemenuhan hak pekerja atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pembayaran iuran tepat waktu merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, kami berharap penyelesaian piutang semakin optimal dan kepatuhan badan usaha terus meningkat,” ujar Vina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan melalui pendampingan dan langkah hukum sesuai kewenangan.

“Kami siap mendukung penyelesaian tunggakan iuran melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, perusahaan semakin disiplin memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejaksaan Negeri Kotabaru berkomitmen memperkuat kepatuhan badan usaha serta memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *