Tak Hanya Masyarakat Umum, PA Batulicin Catat 13 PNS di Tanah Bumbu Juga Bercerai

BATULICIN – Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tercatat terlibat dalam perkara perceraian yang dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Batulicin IB, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan perempuan yang mengajukan cerai gugat, sedangkan lima lainnya merupakan laki-laki yang mengajukan cerai talak.

Data tersebut merupakan bagian dari total 536 perkara perceraian yang dikabulkan PA Batulicin selama periode Januari hingga Oktober 2026. Rinciannya, sebanyak 427 perkara cerai gugat dan 109 perkara cerai talak.

Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 750 perkara perceraian yang disidangkan, terdiri atas 598 perkara cerai gugat yang diajukan pihak perempuan dan 152 perkara cerai talak dari pihak laki-laki.

Panitera PA Batulicin kelas I B, H. Yahyadi, S.H., mengungkapkan data tersebut saat ditemui di kantornya, Jumat (30/10/2026). Ia didampingi Panitera Muda Hukum PA Batulicin, Muzdalifah, S.H.I.

Menurut Yahyadi, penyebab utama perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam kehidupan rumah tangga.

Selain itu, terdapat perkara yang disebabkan salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Dalam perkara yang seperti ini termasuk dalam kategori perkara gaib.

“Setelah ada permasalahan dalam rumah tangga, salah satu pihak pergi meninggalkan pasangannya. Selain itu, ada juga perceraian yang disebabkan KDRT sebanyak tiga kasus dan faktor mabuk sebanyak empat kasus,” jelasnya.

Dari perkara perceraian yang dikabulkan tersebut, PA Batulicin juga mencatat adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. Tercatat lima laki-laki berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dalam perkara cerai talak dan delapan perempuan berstatus PNS dalam perkara cerai gugat.

Yahyadi mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahan. Menurutnya, setiap persoalan rumah tangga sebaiknya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya secara baik-baik.

Ia mengingatkan bahwa perceraian tidak hanya berdampak terhadap pasangan suami istri, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis anak-anak.

“Jadi, saya mengimbau masyarakat agar setiap ada permasalahan rumah tangga, sebisa mungkin diselesaikan dengan baik. Tetap jaga keharmonisan rumah tangga agar anak-anak bisa tumbuh dengan bahagia dan melihat kedua orang tuanya tetap menjalin hubungan yang baik,” tutup Yahyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *