KOTABARU, GK – Pelarian dua pelaku pencurian buah sawit yang dibekali senjata api rakitan akhirnya berakhir di Kalimantan Tengah. Setelah dua hari melakukan pengejaran lintas provinsi, Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus keduanya di Kabupaten Barito Timur, Rabu (4/11/2026) malam.
Kapolres Kotabaru, AKBP Ade Harri Sistriawan, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi genpikalsel.com, Jumat (6/11/26).
Kasus ini bermula dari laporan PT. PSA Rampa Estate atas pencurian di lahannya di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Senin (2/11/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kotabaru langsung menginstruksikan Kapolsek Pamukan Selatan untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meneruskan penanganan kasus kepada Satreskrim Polres Kotabaru. Tim Jatanras kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan satu unit mobil bak terbuka dan membawa kabur 254 tandan buah sawit seberat 1.850 kilogram. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp5.764.600.
Aksi pencurian itu sempat diketahui petugas keamanan perusahaan. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya diburu polisi.
Pengejaran berlangsung hingga ke luar wilayah Kalimantan Selatan. Pada Rabu (4/11/2026) malam, polisi berhasil menemukan dan menyergap kedua pelaku di Desa Telang, Kecamatan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, personel Buser Polres Barito Timur turut memberikan dukungan kepada anggota Polres Kotabaru di lapangan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PH (45) dan AS (28), warga Kecamatan Pamukan Selatan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buah sawit, kendaraan bak terbuka, satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi organik kaliber 5,56 mm, serta dua bungkus plastik berisi amunisi senapan angin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata api tersebut diduga dirakit sendiri oleh pelaku menggunakan sejumlah komponen yang dipesan secara daring. Sementara amunisi disebut diperoleh dari aktivitas berburu babi hutan, mengingat salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai pemburu.
Meski demikian, Polisi masih mendalami asal-usul amunisi jenis Pindad yang dikuasai pelaku masih terus didalami penyidik.
“Untuk amunisi jenis Pindad, masih kami telusuri asal muasalnya,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kotabaru. Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP.
Yandi












