Kapolres Kotabaru Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Polri, Berlaku untuk Anggota hingga Tamu

KOTABARU, GK – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru AKBP Ade Harri.

Saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/26), Kapolres membenarkan adanya larangan tersebut dan meminta seluruh jajaran mematuhinya secara penuh tanpa pengecualian.

“Benar, kami telah mensosialisasikan Surat Edaran Kapolri tentang larangan penggunaan vape. Aturan ini berlaku mutandis bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Bahkan tamu dan pengunjung di Mapolres maupun Polsek jajaran juga wajib mematuhi, yakni mematikan dan menyimpan perangkat vape,” tegas AKBP Ade Harri.

Kapolres memaparkan empat alasan krusial yang menjadi dasar pelarangan tersebut:

Pertama, modus peredaran narkoba. Vape saat ini disalahgunakan oleh jaringan pengedar sebagai sarana peredaran narkotika cair, seperti Etomidate Gold, Sabu Cair, dan Ganja Cair.

Kedua, sulit dibedakan secara kasat mata. Cairan (cartridge) vape secara visual sangat sulit dibedakan antara cairan kimia biasa dengan cairan yang telah terkontaminasi zat narkotika.

Ketiga, ancaman serius terhadap kesehatan. Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan dampak berbahaya vape, mulai dari memicu risiko diabetes akibat penurunan kadar insulin, ditemukannya gangguan paru-paru pada 92 persen sampel, hingga bahaya uap bagi perokok pasif.

Keempat, merusak citra dan etika profesi. Penggunaan vape di lingkungan kerja dinilai menurunkan citra profesionalitas Polri, merusak estetika dan norma kesopanan kedinasan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat dan rekan kerja.

Terkait penegakan aturan, Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar.

“Pelanggar akan dikenakan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e. Aturan ini berlaku mutandis di seluruh tingkatan, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, Polres Kotabaru menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi, melindungi personel dari bahaya narkoba, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.

Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *