KOTABARU, GK – Dukungan terhadap kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalir. Kali ini, apresiasi datang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata dalam melindungi kesehatan personel sekaligus mencegah ancaman penyalahgunaan zat berbahaya di tengah masyarakat.
Kebijakan yang digagas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026, dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya vape serta memperkuat komitmen terhadap lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Muhammad Ukas, S.Farm., Apt., melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Akhmad Saleh, S.Farm.,Apt., menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan terobosan preventif yang patut diapresiasi.
“Kami melihat ini bukan sekadar soal aturan kedisiplinan, tetapi ini adalah langkah penyelamatan kesehatan. Gagasan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang kemudian ditegaskan kembali oleh Bapak Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan, S.H., S.I.K., M.I.K., adalah keputusan yang sangat tepat untuk menjaga marwah institusi, melindungi personel dan masyarakat dari bahaya narkoba, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” ujar Akhmad Saleh saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Selasa (3/11/26).
Menurutnya, penggunaan vape tidak dapat dianggap sebagai kebiasaan yang aman bagi kesehatan. Kandungan nikotin dan berbagai senyawa kimia dalam aerosol vape berpotensi menimbulkan ketergantungan serta berdampak buruk terhadap sistem pernapasan dan kardiovaskular.
“Fakta medis dari BRIN sangat jelas. Vape dapat memicu resistensi insulin yang berujung pada risiko diabetes, 92 persen penggunanya terdeteksi mengalami gangguan paru-paru, dan uapnya tetap beracun bagi perokok pasif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akhmad Saleh menilai kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran gelap narkotika.
Dinas Kesehatan pun berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui edukasi bahaya vape, sosialisasi ke sekolah dan kampus, serta membuka layanan konseling berhenti merokok dan vape.
Akhmad Saleh juga mengajak generasi muda Kotabaru agar tidak mudah terpengaruh tren penggunaan vape yang dapat mengancam kesehatan dan masa depan.
“Untuk generasi muda Kotabaru, sadarilah, vape bukan simbol keren, melainkan awal dari penyesalan. Paru-paru kalian taruhannya, masa depan kalian risikonya. Jika institusi Polri saja berani tegas melarang, maka kalian harus lebih berani menolak. Pencegahan selalu lebih baik daripada pengobatan. Sayangi diri, sayangi masa depan,” pungkasnya.
Yandi












