ASN Tanah Bumbu Wajib Tanam 25 Pohon Saat Naik Pangkat dan Promosi Jabatan

Kasi Perlindungan Hutan KPH Kusan Tanah Bumbu, Dawan saat diruangannya.

BATULICIN, GK- Dalam rangka mendukung Gerakan Revolusi Hijau, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat atau promosi jabatan wajib melakukan penanaman sebanyak 25 pohon.

Penanaman pohon berlaku bagi ASN di Provinsi Kalimantan Selatan termasuk bagi ASN Kabupaten Tanah Bumbu setiap naik pangkat dan promosi jabatan sesuai Peraturan Daerah Proveisi Kalsel nomor 7 tahun 2018

Hal ini di sampaikan Kepala kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanbu, A Raihanor melalui Kasi Perlindungan Hutan KPH Kusan, Dawan kepada media di ruang kerjanya, Jumat (19/9/2025).

“ASN Pemkab Tanah Bumbu sudah banyak yang naik pangkat dan di berikan bermacam-macam bibit pohon secara gratis, hal tersebut dalam rangka melengkapi persyaratan laporan penanaman pohon, yang berkasnya disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya

“Berkas kelengkapan administrasi seperti foto serah terima bibit, penanaman dan lainya, jika tidak melengkapi berkas persyaratannya, ASN yang bersangkutan belum bisa mendapatkan SK kenaikan pangkat dari BKPSDM,” tambahnya.

Dawan menjelaskan, 25 bibit pohon tersebut dapat di tanam di lingkungan perkantoran, pekarangan rumah, lahan kebun dan mendokumentasikannya

“ASN menanam pohon tersebut merupakan salah satu kegiatan Revolusi Hijau yang bertujuan untuk perbaikan lingkungan sesuai Perda Provinsi Kalsel itu,” tutup Dawan.[JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *