KOTABARU, GK – Arah pembangunan Kabupaten Kotabaru untuk 20 tahun ke depan mulai diperkenalkan secara lebih luas kepada jajaran pemerintah dan pemangku kepentingan. Dinas PUPR Kotabaru menggandeng Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan untuk mensosialisasikan Perda RTRW 2025-2044.
Mengusung tema “Penataan Ruang Berkualitas untuk Kotabaru Hebat”, sosialisasi menghadirkan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Fian Farizal serta dihadiri Staf Ahli Bupati, Khairul Fajri, Kepala Dinas PUPR Kotabaru Abdul Hamid yang diwakili Kabid Penataan Ruang Sukma Mulyadi, perwakilan SKPD, para Camat, dan undangan lainnya.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kotabaru, Sukma Mulyadi, menegaskan sosialisasi ini menjadi langkah krusial untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.
“Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman yang komprehensif agar Perda RTRW ini bisa diaplikasikan dengan benar di lapangan. Jangan sampai ada pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang. Intinya, kita ingin mewujudkan penataan ruang yang berkualitas untuk Kotabaru yang lebih hebat,” tegas Sukma.
Ia mengakui masih adanya tantangan di lapangan, seperti lahan masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Untuk itu, pihaknya telah mengoptimalkan Forum Penataan Ruang serta bersinergi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria bersama ATR/BPN dan instansi terkait.
“Melalui kolaborasi ini, persoalan legalitas dan kesesuaian sertifikat masyarakat dengan RTRW 2025-2044 akan kita selaraskan secara optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua IAP Provinsi Kalsel, Fian Farizal, memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif Dinas PUPR Kotabaru. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting karena dokumen tata ruang belum sepenuhnya dipahami semua pihak.
“Langkah Dinas PUPR Kotabaru ini sangat positif dan patut diapresiasi. Dokumen tata ruang ini adalah instrumen vital pembangunan, namun tidak semua orang memahami. Harapannya, hasil sosialisasi ini bisa diaplikasikan oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah untuk menyelaraskan pembangunan demi Kotabaru Hebat,” ujar Fian.
Fian menilai penataan ruang Kotabaru sudah berada di jalur yang tepat (on the track). Setelah melalui proses panjang, kini Perda RTRW telah resmi dilegalkan dan menjadi acuan utama pembangunan 20 tahun ke depan.
Ke depan, ia berharap Pemkab Kotabaru segera menindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih rinci hingga tingkat kecamatan agar pemanfaatan ruang semakin optimal dan berkeadilan.
Yandi












