Bersama Kapolres, Kajari Tanah Bumbu Musnahkan Narkotika dengan Diblender

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro bersama Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo memusnahkan barang bukti narkotika dengan di blender. Foto: GenpIkalsel. con

TANAH BUMBU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro bersama Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo memusnahkan barang bukti narkotika hasil perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (24/9/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanah Bumbu. Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 41 paket sabu dengan berat total 13,33 gram, tujuh butir ekstasi seberat 2,77 gram, serta satu butir narkotika jenis Zenith seberat 0,8 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara narkotika tersebut diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Batulicin yang diwakili Panitera Cho’eron, para kepala seksi, serta jajaran jaksa Kejari Tanah Bumbu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro, melalui Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Rifani, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Stefanus Terry
mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Foto Bersama.

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemusnahan tersebut, perkara narkotika masih menjadi perkara yang paling dominan. Namun, Kejari Tanah Bumbu mencatat jumlah perkara narkotika periode Mei hingga Agustus 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan serta sinergi antara aparat dan masyarakat.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara inkracht, terdiri dari 39 perkara narkotika dengan 197 barang bukti, 11 perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan 25 barang bukti, serta 15 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan 47 barang bukti.

Total terdapat 269 barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.[jon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *