KOTABARU, GK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Pemeriksaan ini ditandai dengan pelaksanaan entry meeting yang digelar di Aula Bamega, Kantor
Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, mewakili Bupati Kotabaru, dan dihadiri Kepala BPKAD Kotabaru H. M. Maulidiansyah, Ap, M.Si, serta jajaran pimpinan SKPD terkait. Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kalsel Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan dokumen awal.
Sekda, Eka Saprudin dalam sambutannya menegaskan bahwa pemeriksaan BPK bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Eka meminta seluruh SKPD agar proaktif, terbuka, dan menjalin koordinasi yang intensif dengan tim pemeriksa.
“Pemeriksaan ini adalah momentum evaluasi bersama. Saya harap seluruh SKPD mendukung penuh, menyiapkan dokumen secara lengkap, serta menjaga komunikasi yang baik agar proses audit berjalan lancar,” tegasnya.
Sekda juga menyampaikan harapan agar Kabupaten Kotabaru kembali mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Menurutnya, capaian tersebut tidak hanya soal opini, tetapi cerminan komitmen pemerintah daerah terhadap integritas dan profesionalisme pengelolaan keuangan.
“Kehadiran BPK sebagai mitra pengawasan independen harus kita maknai sebagai kesempatan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambah Eka.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalsel, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 2 Februari hingga 1 Maret 2026. Audit mencakup seluruh aspek laporan keuangan, mulai dari pendapatan, belanja, hingga pengelolaan aset dan kewajiban di seluruh SKPD.
Melalui pelaksanaan entry meeting ini, diharapkan terbangun sinergi yang solid antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, objektif, dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.












