KOTABARU, GK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Kotabaru memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode September 2024 hingga September 2025, pada Senin (17/11/25).
Kepala KPPBC Kotabaru M. Budy H menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan tindak lanjut dari 74 penindakan di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu. Barang-barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun barang yang dimusnahkan yaitu,
303.820 batang rokok ilegal,
243,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang mencapai Rp503,1 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp261,4 juta.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Di kantor Bea Cukai, sebanyak 37.340 batang rokok dibakar, sedangkan di TPA Sungup Kanan, sebanyak 260.480 batang rokok dan 243,5 liter miras dihancurkan menggunakan alat berat lalu ditimbun.
Budy menjelaskan bahwa sebagian rokok ilegal sudah kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi. Selain merugikan negara, peredarannya juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Dukungan terhadap langkah Bea Cukai disampaikan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri, dan Pangkalan TNI AL Kotabaru. Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Dr. Mohamad Fikri Nuriana menegaskan bahwa sinergi antar- institusi penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Pihak Lanal juga berkomitmen memperketat pengawasan jalur laut sebagai pintu masuk utama barang ilegal.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Kotabaru menangani 9 perkara pelanggaran dengan pendekatan ultimum remedium, menghasilkan penerimaan negara Rp282,1 juta. Modus pelanggaran umumnya dilakukan melalui jasa kiriman, jalur darat, serta laut, dengan mayoritas barang berasal dari Jawa Timur.
“Sinergi adalah kunci untuk menjaga Kotabaru dari peredaran barang ilegal dan memperkuat langkah menuju Indonesia Emas 2045,”tutup M. Budy H.[ Yandi]












