Bisnis Sabu, Seorang Petani di Sungai Durian di Gulung Satuan Narkoba Polres Kotabaru

Tersangka berinisial M bersama barang bukti. Foto: Dok. Istimewa.

KOTABARU, GK – Seorang petani ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial M atau Cuing (38) warga Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru itu diamankan Pada Kamis 02 Oktober 2025, Skj.18.27 Wita di Jl. Prov Kalsel / Tim Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai durian, Kab. Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Sidiq Martujet, Senin (13/10/2025) membenarkan Penangkapan pelaku di kediamannya tersebut.

Menurut Iptu Sidiq, penangkapan ini
merupakan tindak lanjut hasil laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas. peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari penangkapan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu
64 paket sabu dengan berat kotor 20,78 gram dan berat bersih 7,98 gram, 2 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik klip kosong, 1 toples merah muda, 1 sendok dari sedotan plastik dan 1 unit ponsel Oppo warna biru serta Uang tunai sebesar Rp22.207.000 yang diduga hasil bisnis Sabu,”ujar Iptu Sidiq.

“Jadi tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Kami pasti akan menindaklanjutinya dan menangkap pelaku
yang terbukti memiliki atau mengedarkan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,”tutup Sidiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *