TANAH BUMBU, GK – Musibah kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Madi, seorang pekerja pemasang tenda, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Di tengah kesedihan tersebut, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menunjukkan komitmennya dengan menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris.
Peristiwa nahas itu terjadi pada awal Desember saat almarhum bersama beberapa rekan kerja menuju wilayah Api-api untuk melakukan pemasangan tenda. Saat proses pemasangan berlangsung, almarhum dan satu rekannya tersengat aliran listrik tegangan menengah.
Keduanya sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor sebelum dirujuk ke RSUD Hasan Basri Kandangan. Namun, nyawa almarhum tidak tertolong.
Pihak pemberi kerja menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pendampingan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kejadian hingga proses klaim selesai.
Dalam penyerahan manfaat tersebut, istri almarhum, Hairilliah, menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta. Selain santunan, dua anak almarhum juga memperoleh hak beasiswa pendidikan dengan total nilai maksimal Rp131 juta hingga jenjang perguruan tinggi.
Hairilliah mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kemudahan proses klaim yang ia rasakan. Menurutnya, santunan tersebut sangat membantu untuk kebutuhan keluarga, biaya keperluan pascakejadian, penguatan usaha kecil yang ia jalankan, serta menjamin kelangsungan pendidikan anak-anaknya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa manfaat yang diberikan merupakan bentuk perlindungan nyata negara kepada pekerja dan keluarganya.
“Manfaat ini memang tidak dapat menggantikan sosok yang telah tiada, namun kami berharap dapat meringankan beban keluarga serta memastikan pendidikan anak-anak tetap berlanjut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pemberi kerja dan pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan atas berbagai risiko kerja.
Dukungan juga datang dari Lurah Kampung Baru, Catur Hariadi, yang menilai program jaminan sosial ketenagakerjaan telah memberikan bukti nyata manfaatnya di tengah masyarakat. Ia berkomitmen untuk terus mendorong warganya agar terdaftar sebagai peserta demi mendapatkan perlindungan yang sama.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan perlindungan konkret yang hadir saat risiko kerja tak terduga terjadi.












