BATULICIN – genpikalsel.com Acungan jempol patut ditujukan kepada jajaran Polres Tanah Bumbu khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan barang bukti ratusan gram Narkotika jenis sabu berhasil disita. Dalam perkara ini satu orang pelaku yang diduga keras adalah pengedar ditangkap pada Kamis, (9/11/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, terungkapnya perkara ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penindakan, pada Kamis,9 November 2023 sekira jam 14.30 Wita dengan menangkap seorang pelaku tindak pidana norkotika. Penangkapan itu di Jalan Komplek BHP Desa gunung Besar Kecamatan Simpang Empat,” beber Iptu Jonser.
Lanjutnya Jonser, identitas pelaku yang diamankan inisial FA, pria 32 tahun yang merupakan warga Jalan Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.
“Jadi pada saat dilakukan penggeledahan dari pelaku FA ini ditemukan barang bukti
berupa 23 paket narkotika jenis sabu berat bersih 69,69 gram serta
1 paket besar narkotika jenis sabu berat bersih 74,31 gram,” ungkap Jonser.
Tak hanya itu lanjut Jonser, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
“Jadi pelaku berikut barang bukti saat ini di amankan di Polres Tanah Bumbu guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Jonser. [joni]












