TANAH BUMBU, GK – Musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (12/5/2026), hingga menyebabkan satu belita meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya mengalami luka berat. Peristiwa tersebut sampai langsung ke telinga Bupati Andi Rudi Latif dan langsung mendapatkan perhatian khusus selama menjalani perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban diduga tertabrak kendaraan Light Vehicle (LV) yang kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Hingga kini penyebab pasti masih dalam penyelidikan Unit Lantas Polres Tanah Bumbu.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Bupati Andi Rudi Latif meminta agar para korban selamat mendapatkan penanganan medis secara maksimal selam menjalani perawatan.
Dua korban yang kini masih dirawat intensif di RSUD H. Andi Abdurrahman Noor diketahui adalah Suhana yang tengah mengandung bersama anaknya yang masih berusia tiga tahun. Pemerintah daerah juga memastikan biaya pengobatan korban ditanggung sepenuhnya.
Diketahui, ayah dari para korban merupakan salah satu pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
“Atas arahan Bapak Bupati, korban mendapatkan perhatian khusus dan biaya pengobatan ditanggung pemerintah daerah, ” ujar Agus Rismalian Noor, SH, dari LBH Borneo Warani Sipulung yang dipercaya keluarga korban untuk mengawal perkara tersebut, Jumat (15/5/2026).
Menurut Agus, perhatian cepat dari pemerintah daerah memberikan dukungan moril bagi keluarga korban yang tengah menghadapi duka mendalam.
Disisi lain, keluarga korban juga menyikapi secara terbuka proses mediasi yang telah difasilitasi Unit Lantas Polres Tanah Bumbu bersama perusahaan tempat pengemudi kendaraan Light vehicle bekerja. Keluarga mengapresiasi iktikad baik yang ditunjukkan pihak perusahaan membuka ruang dialog pada Kamis (14/5/2026).
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendamping hukum terhadap kelurga korban kini dipercayakan kepada LBH Borneo Warani Sipulung.
“Pihak keluarga menerima dan menghargai iktikad baik perusahaan. Namun penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti menghapus proses hukum pidana. Proses hukum tetap penting agar ada rasa keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bersama, ” kata Agus.
Menurutnya, langkah mediasi dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab pidana terhadap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) itu diduga melibatkan kendaraan operasional subkontraktor tambang. Akibat benturan keras, para korban terseret hingga puluhan meter.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, Eka Guntar, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
“Nanti diinfokan, ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. (*)












